Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang memiliki tugas khusus untuk memberantas korupsi. KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, serta mengembangkan kebijakan anti-korupsi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya korupsi. Lembaga ini juga berperan dalam mengawasi penyelenggaraan negara untuk memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam setiap aspek pemerintahan.
KPK juga membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi berbagai posisi strategis dalam lembaga ini. Proses seleksi CPNS di KPK biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi, ujian kompetensi dasar (SKD), ujian kompetensi bidang (SKB), dan wawancara. Persyaratan untuk menjadi CPNS di KPK mencakup kualifikasi pendidikan, kesehatan, dan integritas yang tinggi, mengingat tugas utama lembaga ini adalah memberantas korupsi.